Showing posts with label Artikel. Show all posts

MTs Ma'arif As-Sa'adiyah Mendapat Akreditasi C

1
Untuk kesekian kalinya MTs ini mendapat akreditasi C dengan point 70, hanya kurang satu point lagi untuk mendapat akreditasi B, lihat akreditasi lesengkapnya disini

Pendirian Yayasan

0
Yayasan As-Sa'adiyah merupakan lembaga yang bergerak di bidang sosial yang menaungi sebuah panti asuhan, sekolah menengah dan sekolah mengengah atas. Yayasan As-Sa'adiyah ini bertanggungg jawab penuh kepada donatur yang memberikan bantuan untuk seluruh kegiatan operasional panti asuhan mitra dan sekolah-sekolah yang berada dibawah naungan yayasan. Pendirian suatu yayasan, dalam hal ini Yayasan As-Sa'adiyah ini diatur dan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, dan yaitu:
Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan yayasan panti asuhan. Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi modal awal/kekayaan yayasan panti asuhan.
Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.

Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan panti asuhan, maka pertama-tama orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses pengecekan dan pengesahan yayasan panti asuhan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui sistem elektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah nama yayasan panti asuhan tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama tersebut, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.

Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan (lihat contoh akta pendirian yayasan), yaitu:
Maksud dan tujuan yayasan panti asuhan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
Membentuk susunan pengurus yayasan panti asuhan yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
Menyiapkan program kerja yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.

Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari yayasan tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabila proses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.

Untuk melengkapi legalitas yayasan panti asuhan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).

Sebagai penutup, sekali lagi perlu dicermati bahwa pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial. Demikian informasi tentang proses pendirian yayasan panti asuhan, semoga dapat membantu. apuy

Madrasah Berkualitas

0
Oleh : Prof. DR. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd

Di antara ciri-ciri madrasah yang bermutu adalah :
  • Berfokus pada upaya untuk mencegah masalah-masalah yang muncul, dalam makna ada komitmen untuk bekerja secara benar dari awal ;
  • Investasi pada sumber daya manusianya, yang komitmennya perlu terus dijaga jangan sampai mengalami “kerusakan” ;
  • Memiliki strategi untuk mencapai kualitas, baik ditingkat pimpinan, tenaga akademik mau pun tenaga administrative ;
  • Mengelola atau memperlakukan keluhan sebagai umpan balik untuk mencapai kualitas dan memposisikan kesalahan sebagai instrument untuk berbuat benar pada kerja berikutnya ;
  • Memiliki kebijakan dalam perencanaan untuk mencapai kualitas, baik perencanaan jangka pendek, menengah, mau pun jangka panjang. Selanjutnya,
  • Mengupayakan proses perbaikan dengan melibatkan semua orang sesuai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawabnya ;
  • Mendorong orang yang dipandang memiliki kreatifitas dan mampu menciptakan kualitas serta merangsang yang lainnya agar dapat bekerja secara berkualitas ;
  • Memperjelas peran dan tanggung jawab setiap orang, termasuk kejelasan arah kerja secara vertical dan horizontal ;
  • Memiliki strategi dan criteria evaluasi yang jelas ;
  • Memandang atau menempatkan kualitas yang telah dicapai sebagai jalan untuk memperbaiki kualitas layanan lebih lanjut ;
  • Memandang kualitas sebagai bagian integral dari budaya kerja ; dan
  • Menempatkan peningkatan kualitas secara terus-menerus sebagai suatu keharusan.

Selamat Datang

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركة
Puji syukur keadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua.

Salawat dan salam teruntuk baginda Rasullah Muhammad SAW, yang membawa agama rahmatan lil 'alamin Islam.

Kehadiran blog site ini merupakan tuntutan dari perkembangan dan kebutuhan masa kini yang tak dapat dielakkan lagi. Bukan berarti kita harus mengikut pada zaman, namun kita hanya perlu sedikit selektif untuk hal-hal yang baru. Apabila kemajuan zaman itu membawa kepada suatu kebaikan, kenapa harus kita ingkari. Kami menyadari masih banyak di antara ustad-ustad dan kiyai-kiyai kita yang masih tidak bergeming terhadap tuntutan zaman ini. Kami hargai itu, namun kami sangat menyayangkan hal tersebut, sebab sebuah kerugian besar apabila kita tidak dapat mengikuti perkembangan zaman itu disebabkan mungkin oleh kekurangan kita, namun kita berusaha untuk menutupi semua itu dengan berdalih bawah tidak semua kemajuan zaman itu harus kita ikuti. Memang benar, tapi kita tidak bisa mengeneralisasikan semua itu. Harus ada filter yang kuat terhadapnya.

Semoga dengan adanya media ini, kita dapat menjalin silaturrahim yang lebih intens.